KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Keuangan Thailand tengah mempelajari rancangan Undang-Undang Pajak Keberangkatan yang membebani setiap orang yang meninggalkan negara itu, termasuk wisatawan asing. Pada fase awal, biaya 1.000 baht (sekitar Rp 533 ribu) hanya berlaku untuk keberangkatan lewat jalur udara, sementara perjalanan darat dan laut dikecualikan. Konsultasi publik putaran pertama atas draf aturan ini berlangsung 30 September hingga 29 Oktober 2026.
Departemen Pendapatan Thailand mendapat penugasan langsung untuk menimbang draf beleid tersebut. Nilai pajak yang diusulkan dibatasi tidak lebih dari 5.000 baht per keberangkatan, meski angka yang dibahas untuk tahap awal adalah 1.000 baht.
Usulan ini belum berlaku dan masih dalam tahap pertimbangan. Pemerintah Thailand menyebut pajak baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas fiskal sekaligus memberi ruang bagi negara merespons keadaan darurat di masa depan.
Siapa Saja yang Wajib Bayar
Aturan ini berlaku untuk semua kewarganegaraan, tanpa pengecualian berdasarkan paspor. Setiap orang yang meninggalkan Thailand akan dikenai pungutan, baik warga negara Thailand sendiri maupun turis asing.
Pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan. Operator transportasi penumpang internasional atau agen tiket akan memungutnya bersamaan dengan ongkos perjalanan.
Daftar Pengecualian Pajak Keberangkatan
Sejumlah pihak tidak akan dikenai biaya ini. Aturan pengecualiannya mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku untuk Biaya Layanan Penumpang. Berikut rinciannya:
- Raja, Ratu, dan anggota keluarga kerajaan tertentu beserta rombongan
- Patriark Agung dan para pejabat yang menyertainya
- Kepala negara asing dan rombongan, serta tamu resmi pemerintah
- Anak-anak berusia dua tahun atau lebih muda
- Tim inspeksi dari Organisasi Pelarangan Senjata Kimia
- Penumpang pesawat pemerintah Thailand atau asing, atau pesawat untuk misi resmi pemerintah
- Penumpang transit internasional yang tetap berada di area transit
- Penumpang yang diharuskan tetap di dalam bandara saat berganti pesawat
Dampak ke Maskapai dan Agen Tiket
Beleid ini tidak hanya menyentuh pelancong. Perusahaan transportasi internasional, agen tiket, operator bandara, dan lembaga pemerintah yang menangani perjalanan luar negeri ikut terdampak.
Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand termasuk instansi yang harus menyesuaikan sistem. Organisasi swasta di sektor penerbangan, transportasi, dan pariwisata juga perlu mengubah prosedur mereka jika undang-undang disahkan.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku
Jika disetujui, undang-undang tersebut berlaku 180 hari setelah dipublikasikan di Lembaran Negara Kerajaan. Artinya, masih ada jeda sekitar enam bulan sebelum pajak benar-benar dipungut.
Ada kabar baik bagi yang sudah membeli tiket lebih dulu. Pelancong yang membeli tiket sebelum undang-undang berlaku tidak perlu membayar pajak baru, bahkan jika tanggal keberangkatan mereka jatuh pada atau setelah aturan itu mulai berlaku.
Tips untuk Traveler yang Berencana ke Thailand
Bagi yang sedang merencanakan liburan ke Thailand dalam waktu dekat, tidak ada biaya tambahan yang perlu dianggarkan saat ini. Pajak keberangkatan masih berstatus usulan dan menunggu hasil konsultasi publik.
Strategi paling aman adalah membeli tiket pesawat sebelum beleid disahkan jika jadwal keberangkatan sudah pasti. Ketentuan itu secara eksplisit melindungi pemegang tiket lama dari pungutan baru.
Pantau pengumuman resmi Kementerian Keuangan Thailand atau situs Kedutaan Besar Thailand di Jakarta untuk perkembangan aturan ini. Informasi terkini soal tarif final dan tanggal berlaku dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi tersebut.
Perjalanan darat dan laut dari Thailand ke negara tetangga, termasuk Malaysia, Kamboja, dan Laos, untuk sementara tidak masuk cakupan pajak. Backpacker yang melintasi perbatasan darat bisa memanfaatkan jalur ini bila aturan diberlakukan.