Pencarian

Diskoperindag Berau Terbitkan 33 NIB untuk UMKM Kampung Labanan Jaya, Legalitas Usaha Kini Terjamin

Senin, 19 Oktober 2026 • 12:46:01 WIB
Diskoperindag Berau Terbitkan 33 NIB untuk UMKM Kampung Labanan Jaya, Legalitas Usaha Kini Terjamin
Pelaku UMKM di Kampung Labanan Jaya menerima pendampingan penerbitan NIB dari Diskoperindag Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB — Sebanyak 33 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, kini memegang Nomor Induk Berusaha. Penerbitan NIB dilakukan Diskoperindag Kabupaten Berau melalui pendampingan langsung ke pelaku usaha di kampung tersebut.

Langkah ini menyasar pelaku usaha yang selama ini beroperasi tanpa dokumen resmi. Dengan NIB, mereka punya landasan hukum untuk menjalankan dan mengembangkan usaha secara lebih terarah.

Mengapa Legalitas Usaha Jadi Prioritas Diskoperindag Berau

Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, dokumen ini menentukan seberapa jauh sebuah usaha bisa tumbuh.

"Semoga semakin banyak UMKM yang peduli sama kelengkapan legalitas usahanya agar mereka bisa bersaing dan mendapatkan bantuan lainnya," kata Eva.

Pernyataan itu merujuk pada akses yang terbuka setelah NIB dipegang. Pelaku UMKM bersertifikat lebih mudah mengajukan bantuan pemerintah, ikut program pengembangan, hingga menembus pasar yang lebih luas.

Dari Sektor Informal ke Formal, Target Berikutnya

Diskoperindag Berau berharap gelombang pendaftaran serupa menyusul di kampung-kampung lain. Prioritasnya adalah mendorong pelaku usaha beralih dari sektor informal ke formal.

Perpindahan status ini berdampak pada kapasitas usaha. Pelaku yang tercatat resmi bisa mengikuti pelatihan, mengakses pembiayaan, dan memperluas jejaring pemasaran produk.

Pendampingan tetap dibuka bagi UMKM yang belum mengantongi NIB. Diskoperindag mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut untuk memperbaiki kualitas pengelolaan usaha dan daya saing produk.

Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Berau

Legalitas usaha memberi pelaku UMKM posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Bagi Kampung Labanan Jaya, 33 NIB yang terbit menjadi modal awal. Jumlah itu masih kecil dibanding potensi usaha warga, sehingga pendataan dan pendampingan lanjutan diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha menyusul.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berauterkini.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks