Pencarian

Bupati Penajam Terbitkan Edaran Ramadhan: THM Tutup, Rumah Makan Diatur

Kamis, 26 Februari 2026 • 14:50:08 WIB
Bupati Penajam Terbitkan Edaran Ramadhan: THM Tutup, Rumah Makan Diatur
Pemerintah PPU mengawasi ketat operasional usaha selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban.

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengeluarkan peringatan keras bagi para pemilik usaha yang mengabaikan regulasi operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Para pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran resmi terancam dikenakan sanksi tegas.

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial untuk menjaga ketertiban umum. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Pelaku usaha yang tidak patuh edaran Ramadhan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Mudyat Noor saat memberikan keterangan terkait kebijakan operasional tersebut, Kamis (26/2/2026).

Penerapan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Prosedurnya dimulai dari pemberian teguran lisan maupun tertulis, pembuatan berita acara pelanggaran, pemanggilan pemilik usaha, hingga tindakan paling berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan secara rutin. Fokus utama pengawasan meliputi penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama bulan puasa.

Sementara itu, untuk sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, dan warung makan, pemerintah tetap memperbolehkan operasional dengan catatan melakukan penyesuaian khusus demi menghormati umat Muslim yang beribadah. Bagi usaha kuliner malam hari, pemilik usaha diwajibkan menjaga ketenangan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Selain itu, jam operasional arena ketangkasan seperti biliar (bola sodok) dan permainan lainnya juga dibatasi, yakni hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WITA. Seluruh ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA yang telah ditandatangani sejak 15 Februari 2026.

Mudyat Noor berharap seluruh elemen pelaku usaha dapat bekerja sama dan memiliki kesadaran tinggi untuk menaati peraturan tersebut. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat roda ekonomi, melainkan untuk menciptakan atmosfer Ramadhan yang aman, damai, dan penuh toleransi di wilayah Penajam Paser Utara.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks