Pencarian

Disdikbud Kaltim Hapus Status Guru Honorer di Sekolah Negeri, Beralih ke Skema Tenaga Pengganti Mulai 2026

Sabtu, 06 Juni 2026 • 14:25:31 WIB
Disdikbud Kaltim Hapus Status Guru Honorer di Sekolah Negeri, Beralih ke Skema Tenaga Pengganti Mulai 2026
Disdikbud Kaltim resmi menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2026.

SAMARINDA — Status guru honorer di sekolah negeri Kalimantan Timur resmi dihapuskan. Seluruh tenaga pengajar yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN) kini dialihkan menjadi tenaga pengganti dengan sistem kontrak sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat tentang penataan tenaga non-ASN. "Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti," ujarnya di Samarinda, Kamis.

Perbedaan Status dan Legalitas Tenaga Pengganti

Berbeda dengan sistem lama, tenaga pengganti tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur. Perekrutan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan kemampuan anggaran yang tersedia.

Kontrak kerja mereka bersifat sementara. Posisi tersebut bisa dihentikan kapan saja ketika formasi yang diisi telah ditempati oleh guru ASN yang ditugaskan pemerintah.

"Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tegas Armin.

Skema Pendanaan dari BOSDA dan BOSP

Pembiayaan tenaga pengganti bersumber dari dua pos anggaran: Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Skema ini menjadi solusi untuk mengisi kekurangan guru sambil menunggu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Armin menyebutkan, sejumlah daerah di Kaltim, termasuk Kota Bontang, sudah mulai menerapkan pola serupa. Adaptasi terhadap kebijakan penataan tenaga non-ASN ini berlangsung secara bertahap.

Target 2026: Tak Ada Lagi Honorer di Sekolah Provinsi

Disdikbud Kaltim menargetkan pada 2026 tidak ada lagi guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Seluruh kebutuhan tenaga pendukung pendidikan akan diakomodasi melalui skema yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah.

Melalui mekanisme tenaga pengganti ini, Disdikbud Kaltim berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Penataan sumber daya manusia di sektor pendidikan diharapkan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks