Pencarian

Arsjad Rasjid Wanti-wanti Restitusi Pajak Macet, Arus Kas UMKM Terancam

Selasa, 13 Oktober 2026 • 15:21:01 WIB
Arsjad Rasjid Wanti-wanti Restitusi Pajak Macet, Arus Kas UMKM Terancam
Ketua Dewan Pengawas IBC Arsjad Rasjid memperingatkan keterlambatan restitusi pajak berpotensi mengganggu arus kas pelaku usaha.

KALIMANTAN TIMUR — Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid memperingatkan keterlambatan restitusi pajak bisa menghentikan aktivitas bisnis secara tiba-tiba. Peringatan itu disampaikan menyusul realisasi pengembalian kelebihan bayar pajak yang mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Bagi usaha bermargin tipis, termasuk UMKM, tersendatnya restitusi berarti arus kas langsung tertekan.

Arsjad menilai arus kas adalah salah satu kunci keberlangsungan usaha, dan restitusi pajak menjadi salah satu sumbernya. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak mengganggu likuiditas pelaku usaha.

"Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck," ujar Arsjad kepada wartawan di Sequis Tower, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Margin 1%-3% Paling Rentan

Menurut Arsjad, dampak keterlambatan restitusi paling terasa pada perusahaan dengan margin sekitar 1% hingga 3%. Kelompok usaha inilah yang paling tidak punya bantalan ketika dana yang seharusnya kembali tertahan di proses administrasi.

Pelaku UMKM dengan margin usaha kecil menghadapi risiko serupa. Bagi mereka, dana restitusi kerap sudah dialokasikan untuk membayar pemasok, gaji karyawan, atau cicilan utang.

"Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu," kata Arsjad.

Realisasi Restitusi Capai Rp 198,71 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka itu dihimpun dari pengembalian berbagai jenis pajak.

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Jenis pajak lainnya

Pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk sejumlah sektor usaha, antara lain industri padat karya, UMKM, dan perusahaan berorientasi ekspor.

"Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Arti bagi Pelaku Usaha

Bagi investor dan pemilik usaha, isu restitusi bukan sekadar urusan kepatuhan pajak. Restitusi yang lambat menahan modal kerja yang seharusnya berputar, sehingga kapasitas produksi dan kemampuan bayar kewajiban jangka pendek ikut terbatas.

Perusahaan padat karya dan eksportir paling berkepentingan karena keduanya menggantungkan operasional pada perputaran kas harian. Keterlambatan satu siklus saja bisa memaksa penundaan pembelian bahan baku atau pemotongan jam kerja.

Pemerintah belum merinci berapa lama rata-rata proses restitusi berjalan tahun ini. Namun dengan realisasi yang sudah menembus Rp 198,71 triliun per akhir September, kecepatan pencairan menjadi penentu apakah target tersebut benar-benar sampai ke kas pelaku usaha tepat waktu.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks