Pencarian

Pengawas Perdagangan Kaltim Dorong Konsumen Berani Komplain ke Pelaku Usaha Sebelum ke BPSK

Kamis, 01 Oktober 2026 • 10:16:01 WIB
Pengawas Perdagangan Kaltim Dorong Konsumen Berani Komplain ke Pelaku Usaha Sebelum ke BPSK
Pengawas Perdagangan Kaltim Hernawati Apriyani berbicara dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda.

SAMARINDA — Hernawati Apriyani menyampaikan hal tersebut dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda. Ia menekankan konsumen perlu menjelaskan secara rinci kendala yang dialami, termasuk saat menemukan persoalan pada produk elektronik seperti telepon seluler.

Menurut Hernawati, pelaku usaha yang kooperatif dan bersedia mengganti kerugian konsumen dapat membuat persoalan selesai tanpa perlu melalui proses sengketa. Karena itu, komunikasi antara kedua pihak menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah.

Mengapa Konsumen Perlu Memahami Hak dan Kewajiban

Sebelum mengajukan keluhan, konsumen diminta memahami hak dan kewajibannya. Salah satunya dengan memperhatikan petunjuk penggunaan barang yang diberikan pelaku usaha atau produsen.

Petunjuk tersebut perlu dijalankan sesuai ketentuan agar konsumen tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan produk. Jika kewajiban sudah dijalankan tetapi konsumen tetap dirugikan, persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Alur Penyelesaian Sengketa yang Disarankan

Apabila komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan titik temu, konsumen dapat meminta bantuan BPSK. Lembaga tersebut memiliki kewenangan membantu penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi.

Hernawati juga menyebut masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital Si Komeng untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.

Bukti Pembelian Jadi Kunci

Konsumen diharapkan tidak langsung membawa persoalan ke jalur hukum ketika terjadi masalah dalam transaksi. Ada sejumlah tahapan yang bisa dilalui lebih dulu, mulai dari mengumpulkan bukti pembelian, memahami petunjuk penggunaan, menyampaikan komplain kepada pelaku usaha, hingga menggunakan layanan pengaduan jika penyelesaian tidak menemukan kesepakatan.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks