KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menghapus konten disinformasi dan ujaran kebencian maksimal empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses. Ketentuan ini tertuang dalam Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 yang diterbitkan 13 Maret 2026, disertai SK Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan konten. Aturan baru ini menuntut penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content menyiapkan mekanisme moderasi dan kanal banding bagi pengguna.
Platform digital yang beroperasi di Indonesia kini menghadapi tenggat moderasi yang jauh lebih ketat. Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 menetapkan konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian sebagai kategori meresahkan masyarakat yang mengganggu ketertiban umum. Konsekuensinya, penyelenggara sistem elektronik wajib menurunkan konten tersebut sesegera mungkin, paling lambat empat jam setelah perintah pemutusan akses diterima dari menteri.
Dewi Maharani, Plt. Karo Humas Komdigi, menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan membungkam publik. Menurutnya, sasaran utama adalah konten yang sengaja dibuat untuk memicu risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum, baik di ruang digital maupun di kehidupan nyata.
Konten Seperti Apa yang Kena Tenggat 4 Jam
Tenggat empat jam tidak berlaku untuk semua konten. Komdigi menyebut mekanisme ini hanya menyasar konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memicu polarisasi publik, kepanikan, atau gangguan keamanan dan ketertiban umum. Perhitungan waktu juga mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan, re-analisis, dan cepatnya penyebaran konten di ruang digital.
SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 melengkapi aturan ini dengan pedoman pengawasan dan penanganan konten. Moderasi tidak boleh dilakukan sembarang oleh platform. Ada kriteria yang harus dipastikan lebih dulu: konten menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kanal Banding dan Perlindungan bagi Pengguna
Kepmen ini juga mewajibkan platform privat UGC menyediakan kanal dan mekanisme banding. Pengguna yang merasa dirugikan akibat moderasi konten dapat mengajukan keberatan langsung ke platform. Kewajiban ini menjadi penyeimbang di tengah tenggat penghapusan yang ketat.
Untuk konten jurnalistik, proses moderasi melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar pelaksanaan moderasi oleh platform media sosial. Komdigi menyebut kekhususan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Kekhawatiran Warganet dan Konteks Regulasi
Pembahasan SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 sempat ramai di media sosial pada Rabu (28/10). Sejumlah warganet mengkhawatirkan konten terkait ujaran kebencian akan langsung dihapus setelah empat jam. Salah satu akun menulis "4 jam harus ditakedown takedown..." dalam unggahannya.
Dewi berharap aturan ini membuat kehidupan berdemokrasi di ruang digital lebih sehat. Publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi, dengan catatan hak publik atas informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan tetap terlindungi.
Bagi pelaku bisnis digital dan investor startup, ketentuan ini menambah beban kepatuhan platform UGC di pasar Indonesia. Penyedia layanan perlu menyiapkan proses verifikasi cepat, dokumentasi moderasi, dan tim respons yang mampu bekerja dalam hitungan jam, bukan hari.