Pencarian

DPRD Kukar Beri PT REA Dua Minggu Penuhi Plasma 863 Hektare untuk Warga Long Beleh Haloq

Rabu, 16 September 2026 • 23:09:31 WIB
DPRD Kukar Beri PT REA Dua Minggu Penuhi Plasma 863 Hektare untuk Warga Long Beleh Haloq
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar membahas pemenuhan kewajiban plasma PT REA untuk Desa Long Beleh Haloq.

KUKAR — DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026). RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani untuk membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT Rea Kaltim (REA). Status dan ketersediaan lahan, serta langkah penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan, menjadi bagian dari pembahasan.

Persoalan plasma di Desa Long Beleh Haloq telah melalui sejumlah pertemuan, mulai dari tingkat desa, pemerintah kabupaten, hingga kecamatan. Meski begitu, masyarakat dan perusahaan belum menemukan kesepakatan mengenai pola pemenuhan kewajiban tersebut.

Kewajiban 863,82 Hektare Baru Terpenuhi 9 Persen

Berdasarkan pembahasan dalam RDP, kewajiban plasma untuk Desa Long Beleh Haloq diperhitungkan sekitar 863,82 hektare. Pemenuhannya disebut baru sekitar 9 persen dari total kewajiban itu.

Ketersediaan lahan juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk adanya sekitar 140 hektare yang dapat menjadi bagian awal pemenuhan kewajiban. Pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pembahasan pembangunan plasma di wilayah desa lain, namun warga Long Beleh Haloq tetap meminta pemenuhan dilakukan di desa mereka.

Warga Minta Kebun Berbasis Lahan, REA Tawarkan Kemitraan

Perbedaan utama antara masyarakat dan perusahaan berada pada pola pemenuhan kewajiban. Warga Long Beleh Haloq menginginkan kekurangan plasma dipenuhi dalam bentuk kebun berbasis lahan di wilayah desa mereka.

PT REA sebelumnya menawarkan pola lain, termasuk kemitraan atau usaha produktif yang tidak berbasis penyediaan lahan plasma. Perbedaan itu membuat pembahasan yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan kesepakatan.

Tiga Opsi Penyelesaian yang Ditawarkan DPRD Kukar

Yani mengatakan DPRD Kukar memberikan ruang kepada PT REA untuk mencari pola penyelesaian yang dapat memenuhi kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Ada tiga pilihan yang disiapkan.

  • Pembangunan kebun plasma berbasis lahan, termasuk kemungkinan memakai lahan untuk memenuhi plasma 20 persen.
  • Pola kemitraan, apabila hasil yang diterima masyarakat dapat diperhitungkan mendekati hasil dari plasma 20 persen.
  • Pemberian kompensasi yang nilainya diperhitungkan berdasarkan kewajiban plasma 20 persen.

"Supaya bisa memenuhi, apakah nanti menggunakan dengan membangunkan plasma 20 persen melalui lahan," kata Yani.

Untuk opsi kemitraan, ia menyebut pola itu dapat menjadi alternatif apabila hasil yang diterima masyarakat mendekati hasil plasma 20 persen. "Kemudian yang kedua adalah melalui pola kemitraan yang kira-kira ketika dihitung mirip dan hampir sama dengan hasil dari 20 persen plasma," ujarnya.

Adapun pilihan ketiga berupa kompensasi. "Keputusan terakhir adalah kita minta kepada REA itu memberikan kompensasi dalam bentuk, misalnya hasil dari dokumen T, yang dikompensasi dengan hitungan-hitungan 20 persen plasma sesuai dengan hak masyarakat," jelasnya.

Hasil Pembahasan Internal REA Ditunngu Dua Minggu

DPRD Kukar memberikan waktu dua minggu kepada PT REA untuk membahas opsi tersebut dengan manajemen perusahaan. Menurut Yani, perusahaan masih membutuhkan pembahasan dengan manajemen tingkat atas sebelum mengambil keputusan.

"Hasilnya kita tunggu dua minggu dari sekarang," ujarnya.

DPRD berharap waktu tersebut menghasilkan langkah konkret sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak kembali berhenti pada pertemuan. Kedua pihak juga diminta menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.

Yani meminta perusahaan tidak melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat. DPRD juga meminta warga tidak melakukan penutupan terhadap areal yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.

"Kita cari solusi, jalan terbaik bagaimana PT REA melakukan kewajibannya 20 persen," katanya.

Penyelesaian persoalan plasma di Long Beleh Haloq masih menunggu keputusan lanjutan dari PT REA setelah pembahasan internal. DPRD Kukar akan menunggu hasilnya dalam dua minggu untuk melihat langkah konkret pemenuhan kewajiban plasma kepada masyarakat.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritaalternatif.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks