Pencarian

Pemprov Kaltim Siapkan Dokumen Etnografi untuk 15 Komunitas Adat di 4 Kabupaten Sepanjang 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 • 10:17:01 WIB
Pemprov Kaltim Siapkan Dokumen Etnografi untuk 15 Komunitas Adat di 4 Kabupaten Sepanjang 2026
Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti berbicara dalam lokakarya Fellowship Media Program Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).

SAMARINDA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti, menyatakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk memastikan hak komunitas atas wilayah leluhur. Menurut dia, pengakuan itu sekaligus memperkuat peran warga adat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti dalam lokakarya Fellowship Media Program Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Lompatan Pengakuan: dari 2 Komunitas Menjadi Puluhan

Sebelum pelaksanaan program Fascinating Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, baru dua komunitas yang mengantongi pengakuan resmi pada periode 2018–2019. Keduanya adalah Komunitas Mului dan Paring Sumpit dengan total wilayah 5.296 hektare.

Kini peta pengakuan berkembang jauh. Sebanyak 10 komunitas telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengakuan resmi, sementara 22 komunitas merampungkan verifikasi di tingkat kabupaten.

Enam komunitas sukses mendapatkan penetapan Hutan Adat. Sebanyak 79 komunitas sedang menjalani proses pengakuan, dan tiga komunitas berada dalam tahap pengajuan penetapan Hutan Adat.

Kolaborasi APBD dan Program Internasional

Pemprov Kaltim memperluas fasilitasi melalui kolaborasi anggaran daerah dan program kemitraan internasional. Sejak 2023, pemerintah provinsi telah mendampingi 54 komunitas, delapan di antaranya berhasil meraih SK pengakuan.

Sinergi program internasional turut menopang langkah tersebut. Program Enabel menjangkau pendampingan bagi 26 komunitas di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Paser, sedangkan Green Climate Fund (GCF) membidik 27 komunitas yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Secara akumulatif, 143 komunitas adat saat ini sedang dan akan mendapatkan pendampingan intensif menuju pengakuan legalitas.

Bukan Sekadar Urusan Dokumen

Pemprov Kaltim juga menggelontorkan program pemberdayaan ekonomi dan penguatan kapasitas warga lokal. Cakupannya meliputi pelatihan ketahanan pangan, penyediaan bibit tanaman, pengembangan budi daya kelulut, hingga dukungan sarana patroli hutan bagi warga dan tim pendamping.

Siti menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen formal semata.

"Pengakuan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas, melainkan wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia serta pelaksanaan amanat konstitusi," ujarnya.

Inventarisasi terbaru Kelompok Kerja Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) mencatat 516 komunitas MHA tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota di Kaltim. Dari jumlah itu, 287 komunitas tercatat masih menjaga tutupan hutan secara utuh dan tengah diproses legalitas hukumnya.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks