SAMARINDA — Dua telepon seluler milik warga Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, hilang dicuri saat pemiliknya sedang tidur. Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 05.00 Wita ketika bangun dan mendapati kedua ponselnya sudah tidak berada di ruang tamu, tempat terakhir barang-barang itu diletakkan.
Dua ponsel yang hilang merupakan iPhone X dan Redmi Note 14. Korban sempat mencoba menghubungi kedua nomor tersebut, tetapi perangkat sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Pelaku Ditangkap di Kawasan yang Sama
Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat setelah laporan diterima. Pelaku berinisial IR (19), yang juga warga Jalan Gunung Lingai, diamankan pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menyebut penangkapan dilakukan tak lama setelah penyelidikan dimulai.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 Wita," kata Arie, dikutip niaga.asia, Senin 14 September 2026.
Barang Bukti dan Rekaman CCTV Jadi Kunci Penyelidikan
Dari pemeriksaan awal, IR mengakui telah mengambil dua ponsel tersebut dari rumah korban. Polisi turut mengamankan kedua ponsel sebagai barang bukti.
Keterangan saksi dan rekaman CCTV juga digunakan dalam proses penyelidikan. Keduanya menguatkan dugaan keterlibatan IR dalam kasus ini.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit ponsel milik korban," ujar Arie.
Pelaku Dibawa ke Polsek Sungai Pinang
IR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.